Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Kasus Sadikin Aksa, dari Sengketa Bukopin hingga SP3 Polisi

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Polisi Tak Tahan Sadikin Aksa

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa terkait kasus tindak pidana perbankan.

Penetapan Sadikin merupakan kelanjutan dari perkara Bank Bukopin yang sempat banyak dibicarakan pada tahun lalu. Penyidik dikabarkan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan mantan Wakil Presiden Jusul Kalla itu sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengungkapkan Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.

Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa SA mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum SA mundur dari perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Berawal dari Kasus Bukopin
Halaman Selanjutnya
Kasus Mendadak Dihentikan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper