Kasus Mendadak Dihentikan
Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri mendadak menghentikan penanganan kasus pelanggaran perbankan yang melibatkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Wisnu Hermawan membenarkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Wisnu, tidak ada alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara itu dan secara otomatis status tersangka yang disematkan ke Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa juga dicabut.
"Benar sudah dihentikan perkara itu," tutur Wisnu kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).
Wisnu menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perbankan itu dihentikan sejak tanggal 9 September 2021 lalu. Sayangnya, Wisnu tidak menjelaskan alasan lain penghentian perkara itu.
"Nantilah saya cek lagi (alasan penyidik)," katanya.