Bisnis.com, JAKARTA - Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian.
Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS.
Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber.
1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian
PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap.
Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang.
Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.
Baca Juga
2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier
Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas.
PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain
Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja.
Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja.
4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji
Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.
PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.
Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja.
5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya
PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap.
Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun.
Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada PNS.