Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 30/2021

Muhammadiyah meminta pemerintah mencabut Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

“Peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” ujar Sayuti dalam wawancara di salah satu televisi nasional, Rabu (10/11/2021).

Pihaknya, kata dia, menolak penggunaan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang terdapat pada pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut.

“Sandungan paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” sehingga mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)’,” jelas Sayuti.

Atau dengan kata lain, Permendikbudristek 30/2021 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Alasan inilah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbudristek 30/2021 dan meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

“Konteks relasi seksual yang tidak Islami (di luar pernikahan) apapun bentuknya itu tidak kemudian begitu ada persetujuan korban menjadi benar. Tetap gak benar. Itu faktor materiil terpenting kenapa kami dengan diskusi yang intensif menolak Permen ini,” imbuh Sayuti.

Kalimat  ‘tanpa persetujuan’ korban itu menurut kami mendegradasi Permen itu sendiri bahwa menjadi bisa dibenarkan apabila ada persetujuan korban. Itu yang menjadi penting untuk kami catat, tegasnya.

Sayuti menegaskan, bahwa Muhammadiyah telah jauh-jauh hari berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di seluruh Indonesia.

Penjelasan Kemendikbudristek

Sebelumnya, Kemendibudristek telah memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek 30/2021 tersebut.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.

Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'.

“Fokus Permendikbud PPKS adalah pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 hadir lantaran banyak perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper