Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril Nilai Putusan MA Terlalu Sumir

Yusril menilai pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya judicial review AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan oleh penasihat hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan menghormati putusan MA. Namun ia tak sependapat dengan putusan tersebut. Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai.

Walaupun putusan Mahkamah Agung secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat.

“Itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril dilansir dari Tempo, Rabu (10/11/2021).

Sementara itu, penasihat hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa putusan MA menjadi tanda bahwa demokrasi terus berjalan.

 “Pelajaran penting dari putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan,” kata Bambang dikutip dari Tempo, Rabu (10/11/2021).

Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.

Bambang Widjojanto berharap putusan MA dapat menjadi pertanda asa demokrasi masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang kempisnya kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir. 

“Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga asa demokrasi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper