Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu AHY Sambut Baik Putusan MA yang Kandaskan Gugatan Kader Moeldoko

Bambang Widjojanto berharap putusan MA dapat menjadi pertanda asa demokrasi masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang kempisnya kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir.
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Agung atas uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat.

Seperti diketahui, MA telah menolak upaya judicial review yang dilayangkan oleh penasihat hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra. 

Penasihat hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa putusan MA menjadi tanda bahwa demokrasi terus berjalan.

 “Pelajaran penting dari putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan,” kata Bambang dikutip dari Tempo, Rabu (10/11/2021).

Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.

Bambang Widjojanto berharap putusan MA dapat menjadi pertanda asa demokrasi masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang kempisnya kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir. 

“Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga asa demokrasi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper