Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PCR dan Karantina Berubah-Ubah, Luhut: Jangan Pikir Tak Konsisten!

Luhut Pandjaitan angkat bicara terkait aturan penanganan Covid-19 yang sering berubah-ubah termasuk soal syarat wajib tes PCR dan masa karantina.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus melakukan penyesuaian aturan dan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19 seperti wajib tes PCR dan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait hal itu. 

Dia memastikan bahwa penyesuaian aturan dilakukan pemerintah dengan pertimbangan matang salah satunya berdasarkan data dinamika aktivitas masyarakat hingga potensi penyebaran varian baru dari Covid-19.

"Jangan pikir ini kami tidak konsisten, tetapi kami menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini seperti sains dan art, jadi memutuskan ini seperti operasi militer. Kami melihat dengan cermat," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

Aturan Tes PCR

Menko Luhut mengatakan bahwa periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi mengakibatkan lonjakan kasus seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mengkaji penerapan kembali tes PCR sebagai syarat pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum.

“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari tes PCR, itu sedang kami kaji,” katanya.

Meski demikian, sambung Luhut, keputusan tersebut masih didalami mengingat penurunan mobilitas masyarakat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan ekonomi.

Luhut tidak ingin kondisi ekonomi pada triwulan IV tahun 2020 terjadi lagi pada tahun ini karena tingkat keyakinan konsumen menurun.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu menyebabkan tingkat keyakinan konsumen menurun dan pertumbuhan ekonomi triwulan I/2021 tertahan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum.

Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan Karantina

Pemerintah diketahui telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi lengkap menjadi 3 hari.

Terkait hal itu, Luhut menegaskan bahwa pemerintah masih sangat fleksibel untuk mengubah aturan tersebut jika ditemukan indikasi penyebaran varian virus Covid-19 dari luar negeri.

“Itu sudah ada dari Inggris masuk ke Malaysia varian Delta AY4.2 dan ini harus diwaspadai. Jadi bukan tidak mungkin, nanti kalau orang datang dari luar [negeri] kita bisa lakukan mungkin karantinanya naik jadi 7 hari,” katanya.

Luhut menyebutkan bahwa varian Delta AY.4.2 lebih ganas hingga 15 persen jika dibandingkan dengan varian delta yang ada saat ini.

Untuk itu, dia memastikan Pemerintah tidak akan segan-segan memperketat kembali aturan yang ada agar tidak terjadi lagi gelombang kasus terkonfirmasi di Tanah Air.

"Saya akan tetap tegas mengantisipasi perilaku dari Covid-19. Saya ingin memberikan gambaran lebih utuh pada masyarakat Indonesia untuk kita semua hati-hati mengalami ini karena sudah dialami banyak negara di luar negeri. Presiden sudah melihat keadaan itu, saya juga melihat dan kita banyak melihat itu," katanya.

Sebelumya, pemerintah menerapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 8 hari, tetapi Satgas Covid-19 menerbitkan SE No. 20/2021 dimana terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Lalu, pada 2 November 2021, Satgas menerbitkan Adendum SE No. 20/2021 yang isinya menyebutkan bahwa kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper