Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mata Najwa Tak Akan Ungkap Identitas Mr.Y karena Kode Etik Jurnalistik, PSSI Minta Pengadilan Cabut Hak Tolak

Ketua Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mendesak pengadilan mencabut hak tolak Mata Najwa agar identitas wasit yang membeberkan adanya kasus dugaan pengaturan skor terkuak.
Timnas Indonesia/PSSI
Timnas Indonesia/PSSI

Bisnis.com, SOLO - Acara Mata Najwa yang mengungkapkan adanya dugaan pengaturan skor sepak bola berujung laporan ke polisi.

Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Riyadh mengatakan bahwa yang menjadi sasaran upaya hukum itu adalah program Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur [pertandingan]. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka [identitasnya]," ujar Riyadh, Kamis (4/11/2021).

PSSI pun menuding Mata Najwa melindungi mafia bola karena tak memberikan nama wasit yang membongkar praktik dugaan manipulasi skor.

Padahal di sisi lain, Mata Najwa enggan memberikan nama wasit tersebut karena adanya kode etik jurnalistik.

Seperti yang diketahui di pasal 4 ayat 4 UU No.40/1999 tentang Pers, tertuliskan:

"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan"

Namun ternyata PSSI tak berhenti sampai di situ saja.

Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

"Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Ini artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper