Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSSI akan Gugat Mata Najwa Demi Ungkap Identitas Wasit Pengatur Skor

PSSI akan melakukan gugatan hukum kepada Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Logo PSSI. /Antara
Logo PSSI. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Riyadh mengatakan bahwa yang menjadi sasaran upaya hukum itu adalah program Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur [pertandingan]. Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka [identitasnya]," ujar Riyadh, Kamis (4/11/2021).


Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," ujarnya.

Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

PSSI mau mengetahui sejauh mana metode jurnalistik yang sudah dilakukan tim Mata Najwa untuk mengundang sosok rahasia yang mengaku wasit PSSI di Liga 1 tersebut.

"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI? Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tuturnya.

Terlepas dari itu, Ahmad Riyadh juga menegaskan bahwa PSSI pun melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kasus tersebut. 

"Kami sudah melakukan pengecekan internal," ungkapnya.

Tayangan bertajuk Mata Najwa yang disiarkan pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini".

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. Wasit yang disebut "Mr. Y" itu menjelaskan bahwa dirinya baru memimpin Liga 1 pada musim 2021-2022.

Mata Najwa adalah satu program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper