Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Pakai Alat Canggih Guna Ungkap Kasus Tabrak Lari di Antasari

Pihak kepolisian menggunakan alat "3D Laser Scanner" untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menggunakan alat "3D Laser Scanner" untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pemindaian tiga dimensi (3D) Laser Scanner merupakan alat yang dapat menangkap bentuk objek fisik untuk ditampilkan ke komputer, dan data dikumpulkan berbentuk tiga dimensi yang bermanfaat untuk kebutuhan pembangunan atau pun proyek tertentu.

"Hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D scanner, yang mana 3D scanner itu nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Metro Selatan, Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Edi mengungkapkan selain menggunakan alat tersebut, pihaknya juga meminta sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengungkap identitas pelaku.

"Olah TKP kita ada enam titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu, nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," katanya.

Dia mengharapkan lewat rangkaian olah TKP dan penyelidikan dapat segera mengidentifikasi identitas dari pelaku tabrak lari tersebut.

"Kami juga imbau masyarakat yang tahu, melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," ujar Edi.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pelaku tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah kita gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai terdangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat.

Kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.

Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT pinggir jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick-up kabur dari lokasi kejadian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper