Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. Beberapa pihak diminta keterangan dan klarifikasi.
Dua hari sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.
Pembiayaan penyelenggaraan Formula E diduga melanggar hukum.
“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
“Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran commitment fee oleh Dispora DKI Jakarta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara Formula E.
“Commitment fee Formula E Melanggar Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).