Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kekarantinaan dan kesehatan. Dia terancam hukuman penjara selama setahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.
"Itu pasalnya masih sama UU Karantina ancaman satu tahun penjara," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel bernama Maulida, pacar Rachel bernama Salim Nauderer dan satu warga sipil.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri.
Yusri mengatakan penetapan keempat orang itu sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Baca Juga
Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat, ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur, Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri.