Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa Hukum Rachel Vennya enggan berspekulasi apakah kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kabur dari karantina.
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11). Dia dipanggil dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Rachel tak datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Dia dipanggil bersama Salim Nauderer, dan Manajernya Maulida Khairunnia.

"Ada tiga orang [diperiksa] Rachel, Salim, sama Manajer," kata Kuasa Hukum Rachel Indra Raharja kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Indra mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. Menurut penuturan Indra, kliennya akan kooperatif.

Dia pun enggan berspekulasi apakah kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya, sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada Rachel Vennya adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun. "Ancamannya satu tahun penjara ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper