Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel bernama Maulida, pacar Rachel bernama Salim Nauderer, dan satu warga sipil.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Yusri mengatakan penetapan keempat orang itu sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang. Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat, ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur, Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Rachel dan tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman penjaranya yakni satu tahun.
Baca Juga
"Itu pasalnya masih sama UU Karantina ancaman satu tahun penjara," ungkapnya