Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Buka Kemungkinan Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka

Yusri mengatakan saat pemeriksaan terhadap Rachel dan dua orang lainnya masih berlangsung. Diketahui, Rachel dipanggil bersama Salim Nauderer, dan Manajernya Maulida Khairunnia.
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya /Instagram @rachelvennya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menetapkan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan.

"Penyidikan masih berlangsung mudah-mudahan secepatnya nanti selesai dan cek kembali untuk gelar perkara apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka apa tidak," kata Yusri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Yusri mengatakan saat pemeriksaan terhadap Rachel dan dua orang lainnya masih berlangsung. Diketahui, Rachel dipanggil bersama Salim Nauderer, dan Manajernya Maulida Khairunnia.

"Sedang melakukan pemeriksaan, saya sampaikan dari penyelidikan ke penyidikan, hati ini jadwal kita periksa sebagai sakdi termasuk ada SS dan MK temannya dan manajernya yang diperiksa," kata Yusri.

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper