Bisnis.com, LAMPUNG - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan dua orang warga di Lampung.
Keduanya diketahui berinisial DRS (46) dan SK (59).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan kepengurusan dalam yayasan amal LAZ BM ABA yang dikelola JI.
Kepala Bagian Bantuan Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut.
"Betul pak," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
DRS ditangkap pada Senin (1/11/2021) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Desa Wonokrio, Kabupaten Pringsewu. Sedangkandan SK sitangkap di dekat rumahnya yeng berlokasi di Jalan Kesturi.
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, SK menjadi anggota JI sejak tahun 1998. Menjabat sebagai bendahara LAZ BM ABA Lampung dari tahun 2012 sampai sekarang.
Sedangkan DRS menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Lampung dan juga pernah menjabat sebagai ketua di koperasi yang di kelola JI tersebut pada priode 2018 hingga 2020.
Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Polri melakukan penangkapan terhada SU (61) di Kecamatan Gedong Tataan, Kabuaten Pesawaran, Lampung.
SU diketahui merupakan ketua LAZ BM ABA hingga sekarang.