Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara terkait penangkapan terduga teroris di Lampung.
Menurutnya, tersangka SU (61) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror merupakan anggota teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997.
"SU anggota JI sejak tahun 1997," terangnya dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).
SU ditangkap Tim Densus 88 pada Minggu (31/10/2021) di rumahnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung pada pukul 18.40 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Baca Juga
Adapun keterlibatan tersangka, kata dia, pernah menjabat sebagai Sekretaris LAZ BM ABA Pusat, kemudian menjabat Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA dan Ketua Cabang BM ABA Lampung.
"Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Keterlibatan lainnya, lanjut dia, SU pernah menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera dalam rangka penggalangan dana Program Jihad JI.
"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mako Polda Lampung, untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.