Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Syarat Pengangkatan PPPK Guru 2021 yang Lulus Tahap 1

Berikut syarat pengangkatan ratusan ribu guru yang berhasil lolos seleksi PPPK tahap pertama 2021.
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Guru 2021.

Setelah lolos seleksi, para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK. Seperti diketahui, ratusan ribu guru berhasil lolos seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap pertama 2021.

Aris melanjutkan, dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Untuk pengangkatan PPPK Guru atau mendapatkan NI PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. Kemudian, peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya lewat konferensi pers virtual, dikutip melalui Youtube BKN, Rabu (3/11/2021).

Penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, sehingga keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Syarat dan dokumen peserta lolos PPPK Guru 2021. Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

•Pas foto formal berlatar belakang merah

•Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran

•Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai

•Surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian RI

•Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya

•Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Sekadar informasi, pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibuk Ristek) menyebut, bahwa sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru 2021 pada tahap pertama.

Adapun, terdapat sekitar 300.000 formasi kosong yang masih akan dibuka untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua dan ketiga.

Data BKN

Berdasarkan data BKN jumlah peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 untuk statistik pendaftar semua pengadaan PPPK Guru, PPPK Non-Guru, dan CPNS adalah 4.512.352 orang yang sudah mengisi formulir dan 4.034.366 yang sudah melakukan submit.

Dari jumlah peserta tersebut yang lulus verifikasi berjumlah 3.339.699 orang terverifikasi memenuhi syarat dan sebanyak 694.667 tidak memenuhi syarat verifikasi.

Secara rinci, statistik pendaftar PPPK Guru berjumlah 930.601 peserta yang mengisi formulir, 925637 yang melakukan submit, 925.632 orang yang lolos syarat verifikasi, dan 5 orang yang tidak memenuhi syarat verifikasi.

Selanjutnya, statistik pendaftar CPNS berjumlah 3.476.388 peserta yang mengisi formulir, 3.033.392 yang melakukan submit, 2.372.059 orang yang lolos syarat verifikasi, dan 661.333 orang yang tidak memenuhi syarat verifikasi.

Terakhir, statistik pendaftar PPPK Non-Guru berjumlah 105.363 peserta yang mengisi formulir, 75.337 yang melakukan submit, 42.008 orang yang lolos syarat verifikasi, dan 33.329 orang yang tidak memenuhi syarat verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper