Bisnis.com, SOLO - UNS memberlakukan sejumlah aturan untuk membenahi kegiatan organisasi mahasiswa menyusul kasus diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa yang memakan korban jiwa.
Pihak universitas kini telah melarang ormawa berkegiatan di luar lingkungan kampus untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Adapun larangan tersebut bersifat sementara sembari menunggu evaluasi ormawa dan perkembangan pengusutan kematian Gilang Endi Saputra.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto, mengatakan kampus telah menyusun sejumlah langkah untuk menata kegiatan ormawa sebagai tindak lanjut kasus Menwa.
Dirinya menyebut salah satu upaya yang dilakukan, yakni menghentikan sementara kegiatan ormawa di luar kampus.
Menurutnya, langkah itu diperlukan sembari kampus mengevaluasi kegiatan di internal ormawa.
Baca Juga
“Kegiatan di luar kampus seperti diklat dan sejenisnya kami hentikan dulu,” ujar Sutanto.
Sementara itu, saat ini anggota Satreskrim Polresta Solo baru saja melakukan penggeledahan dan penyitaan di Markas Komando (Mako) Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, kompleks Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, pada Selasa (2/11/2021).
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut untuk melengkapi penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.