Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk memangkas masa karantina menjadi 3 hari bagi turis asing yang hendak pelesir ke Bali dan Kepulauan Riau.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, bahwa masa karantina 3 hari dinilai cukup, jika turis dari luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah vaksinasi lengkap dan mengantongi hasil negatif tes PCR.
“Amankah pelaku perjalanan dari LN hanya karantina 3 hari? Bila sudah divaksinasi dua kali minimal 14 hari, tes PCR negatif, dan saat 3 hari karantina negatif, sudah aman,” cuitnya melalui akun Twitter @drpriono1, Selasa (2/11/2021).
Pandu juga menyampaikan, bahwa pemerintah bisa mempertimbangkan opsi tidak perlu karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air.
“Positivity rate [Indonesia] ternyata sangat rendah mendekati nol. Secara bertahap dievaluasi, bisa tak perlu karantina,” katanya kemudian.
Adapun, rencana mengurangi masa karantina dari semula 5 hari menjadi 3 hari bagi turis dari luar negeri merupakan langkah untuk mengakomodasi sejumlah permintaan dari negara mitra yang masih menunda keberangkatan ke Bali dan Kepulauan Riau saat dua destinasi wisata prioritas itu dibuka pada 14 Oktober 2021.
Baca Juga
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan rencana itu menyusul rekomendasi yang diberikan oleh sejumlah epidemiolog ihwal kemungkinan untuk memperpendek durasi karantina turis asing tersebut.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap akan ada keputusan menurunkan jumlah hari karantina jadi 3 hari,” katanya dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).