Bisnis.com, JAKARTA - Konferensi tingkat tinggi perubahan iklim COP-26 baru saja dibuka dan akan digelar hingga 12 November 2021 di Glasgow, Skotlandia. Berbagai agenda bakal dibahas terutama penurunan emisi gas rumah kaca (EGRK) pemicu pemanasan global.
Perikanan merupakan salah satu sektor yang mengalami dampak pemanasan global. Pemicunya, kenaikan suhu dan keasaman air laut. Diramalkan kenaikan CO2 hingga 720 ppm di atmosfer hingga 2100 menghilangkan 25% tangkapan ikan Indonesia.
Akibatnya, ikan bermigrasi dari perairan tropis ke subtropis. Negara subtropis surplus tangkapan ikannya. Penangkapan ikan kian jauh dan mahal (Cheung, et al. 2009). Jelang KTT perubahan iklim, Indonesia malah hendak memprivatisasi seluruh wilayah pengelolaan perikanannya (WPP) dengan menerapkan sistem kontrak/kuota. Pasti penangkapan ikan kian masif.
WPP bakal dibagi tiga zona yaitu industri perikanan, nelayan tradisional dan perlindungan berupa spawning ground dan nursery ground. Bukankah sistem ini berpotensi meningkatkan EGRK akibat tingginya penggunaan bahan bakar minyak?
Privatisasi adalah proses mentransfer hak kepemilikan eksklusif atas barang, jasa, ruang, dan proses berharga kepada swasta, baik individu, perusahaan, maupun entitas non pemerintah. Kaum neolib menganggap privatisasi jalan terbaik menyejahterahkan umat manusia dan mengefisienkan pengelolaan sumberdaya alam.
Caranya, mengubah hak kepemilikan bersama menjadi hak milik pribadi, lewat mekanisme pasar maupun perdagangan bebas (Knott dan Neis 2016).
Dalam privatisasi berlaku hal serupa mencakup sumber daya ikan, akses ruang laut, kontrol tata kelola, dan pengetahuan perikanan (Schlüter et al, 2020). Akibatnya, perampasan ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing) tak terelakan. Korbannya nelayan tradisional.
Dampak sosial ekonominya bagi nelayan sungguh berat. Utangnya menggunung, pendapatannya merosot, timbul kerentanan keuangan, kehilangan hak menangkap ikan, dan dominasi swasta terhadap aktivitas perikanan.
Rencana ini sudah didukung regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja No. 11/2021 hingga turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Lalu, ketentuan kontrak/kuota WPP yang lagi digodok.
Tujuannya mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12 triliun hingga 2024. Memang kabarnya nelayan tradisional dengan kapal di bawah 30 GT masih boleh menangkap ikan di WPP kontrakan. Mungkinkah mereka bebas bila pemilik kuota menutup aksesnya?
Lantas dimana nelayan tradisional menangkap ikan? Apalagi kapal asing pun boleh memiliki kuota. Pasti memicu konflik perebutan wilayah tangkapan.
Di negara lain privatisasi cenderung berdampak negatif, karena sejumlah alasan seperti mengurangi pendapatan dan pekerjaan anak buah kapal, pekerjaan nelayan tradisional berubah, ketergantungan pada utang, pelanggaran norma-norma budaya, dan biaya sewa kuota mahal.
Selain itu juga menyebabkan kehidupan nelayan terganggu, adanya golongan pemilik hak-hak istimewa, dan biaya leasing mahal, dan sistem bagi hasil menjadi upah.
Privatisasi berbasis kuota meruntuhkan perikanan skala kecil (Chambers & Carothers 2017). Dampak lainnya adalah kerusakan ekologi pesisir dan laut akibat penerapan sistem kuota/kontrak. Adapun sistem kuota menjauhkan nelayan dari sumberdaya ikan karena ‘hak menangkap ikan’ berubah menjadi aset keuangan/monetisasi.
Penyewaan dan penjualan kuota menyulitkan nelayan menangkap ikan, karena sudah didominasi pemilik kuota. Imbasnya, kehidupan nelayan kian sengsara hingga bangkrut. Sebaliknya, pemilik kuota lambat laun menguasai ikan di laut (Chambers and Carothers 2017). Nelayan menjadi ‘pengungsi agraria’ di wilayah tangkapannya dan kehilangan sumber kehidupan.
Parker et al (2018) mencatat bahwa pada 2011 total pendaratan ikan di seluruh dunia sebesar 80 juta ton. Penangkapannya menghabiskan 40 miliar liter BBM, memproduksi EGRK setara CO2 sebesar 179 juta ton ke atmosfer.
Konversi per kilogram ikan dan invertebrata setara 2,2 kg CO2. China, Indonesia, Vietnam, Amerika Serikat, dan Jepang merupakan negara pemilik armada penangkapan yang menyumbang EGRK terbesar.
Privatisasi perikanan Indonesia melalui sistem kuota membagi WPP menjadi 7 zona industri, 3 zona nelayan tradisional dan 1 zona perlindungan. Orientasinya komersial. Boros BBM. Padahal Indonesia berkomitmen menurunkan emisi 29% hingga 2030.
Oleh karena itu, salah satu agenda yang mesti diperjuangkan Indonesia di KTT COP-26 adalah keberlanjutan sumberdaya ikan dan ekosistemnya serta kehidupan nelayan tradisional.