Bisnis.com, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi membekukan organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Rabu (27/10/2021).
Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Jamal Wiwoho.
Selama pembekuan tersebut, Menwa tak boleh melakukan kegiataan apapun.
Rektor UNS secara resmi menghentikan aktivitas mahasiswa dalam Menwa setelah adanya laporan atas pemeriksaan fakta dari kematian Gilang Endi Saputra.
Seperti yang diketahui, Gilang Endi dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti diklat Menwa pada Minggu (24/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diklatsar Menwa UNS.
Pelanggaran yang dilakukan yakni pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai dengan surat ijin kegiatan (SIK).
Tim evaluasi yang dibentuk oleh Rektor melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tersebut terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).