Pelaku menyerahkan diri
Ditembak dari jarak dekat
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, korban tewas ditembak pelaku dari jarak dekat.
Informasi tersebut didapatkan dari keterangan pelaku dan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," jelasnya.
Adapun lokasi penembakan itu terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani.
"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkapnya.
Sebelum menembak, pelaku juga menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.
Baca Juga
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucapnya.
Usai menembak korban hingga tewas itu, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polsek tempatnya bertugas dan mengembalikan senjata api yang digunakan tanpa izin.
Terancam hukuman mati
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda NTB.
Untuk selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi kasus penembakan tersebut.
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," terang Hari.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Atas tindakannya itu pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.