Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pihak pihak swasta yang terlibat kasus korupsi lahan DP Rp0 di Munjul, Pondok Rangon DKI Jakarta. .
Ketiganya yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp152,5 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152,5 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kamis (28/10/2021).
Menurut jaksa, kerugian negara itu terjadi setelah ketiganya terlibat praktik tidak terpuji dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. Para tersakwa juga didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
Jaksa menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp 152,5 miliar kepada Anja Runtuwene selaku petinggi PT Adonara Propertindo.
Pembayaran atas pembelian tanah itu dinilai tidak mempunyai manfaat lantaran tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.
Padahal tanah tersebut sudah dikaji oleh bawahan Yoory, dan dianggap tidak layak. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran untuk pembelian tanah tersebut.
Jaksa pun menyebut kepemilikan atas tanah Munjul pum tidak pernah beralih ke Perumda Sarana Jaya. Alhasil perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.