Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles mengusulkan anggaran senilai Rp1,8 triliun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory ditetapkan KPK sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.
"Terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000," tulis KPK dalam dakwaannya seperti dikutip Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Usulan anggaran tersebut rencananya digunakan untuk beberapa keperluan, antara lain; pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Pada 10 Desember 2019, PPSJ menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp350 miliar dan kembali menerima pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar pada 18 Desember 2019.
Dengan demikian, total PPSJ mendapat PMD senilai Rp800 miliar. PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan
Baca Juga
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1684/2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2019.
Salah satu peruntukannya adalah untuk proyek hunian DP 0 Rupiah. Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan dalam APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Terdakwa mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Nomor 271/-1.826 tanggal 29 Maret 2019 perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar.
"BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan senilai Rp350 miliar," tulis dakwaan KPK.
Kendati permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, Yoory tetap memerintahkan agar dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul.