Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan negara senilai Rp152,56 miliar.
Dakwaan tersebut dibuat berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung.
Adapun, audit dilakukan pada 3 September 2021 oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya 2019.
Yoory Corneles secara melawan hukum melanggar PP No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pergub DKI Jakarta No. 50/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," tulis KPK dalam dakwaannya yang diperoleh Bisnis, Kamis (14/10/2021).
Sebagai informasi, Yoory diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk masa jabatan tahun 2016-2020 dan diangkat kembali untuk masa jabatan 2020-2024.
PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan untuk umum serta komersil, maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta lainnya.
Salah satu proyek yang dikerjakan PPSJ adalah pembangunan Hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan dana dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.