Bisnis.com, JAKARTA - Konflik mengenai penggunaan toa Masjid masih belum terselesaikan hingga saat ini, lalu sebenarnya bagaimana rincian detail aturan tentang toa Masjid?
Permasalahan mengenai toa masjid yang terakhir ramai adalah pada April lalu saat seorang publik figur Zaskia Mecca menyampaikan kritik di sosial media pribadinya tentang tata cara bangunkan sahur karena berteriak melalui toa masjid.
Disampaikan oleh Zaskia bahwa dengan cara seperti itu di lingkungan Indonesia yang penuh akan keragaman perbedaan umat beragama dirasa tidak etis untuk berteriak membangunkan sahur melalui toa.
Pada konteks yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama perihal membuat aturan penggunaan toa masjid tersebut.
"Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” ungkap Jusuf Kalla mengutip sebuah keterangan (26/10/2021).
Sebelumnya, pengaturan pengeras suara di masjid sudah tercantum dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala yang disahkan pada 2018 lalu.
Berikut syarat-syarat yang dituangkan dalam surat tentang penggunaan pengeras suara.
- Perawatan pengeras suara oleh seseorang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar
Dengan demikian mencegah adanya suara-suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan anti-pati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar atau mushala.
- Bagi pengguna pengeras suara seperti Muadzin, pembaca Quran, imam sholat hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil
Syarat kedua ini dituliskan supaya menghindari dari anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
- Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat
Hal tersebut dikarenakan pelanggaran seperti itu akan hanya menimbulkan rasa keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya.
- Terpenuhi syarat mengenai orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya
Diksi siap yang dimaksud adalah mereka tidak dalam kondisi sedang istirahat atau tidur, sedang beribadah atau melakukan upacara. Karena dengan demikian, kecuali untuk panggilan adzan, hal tersebut tidak akan menimbulkan kecintaan orang melainkan sebaliknya.
Meskipun hal tersebut dapat berbeda dengan di kampung-kampung, dimana kesibukan masyarakat masih terbatas, maka suara-suara keagamaan dari dalam masjid, langgar atau mushala dapat menjadi hiburan mengisi kesepian, selain menjadi seruan taqwa.
- Dari tuntutan Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya shalat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak dapat diperdebatkan