Bisnis.com, JAKARTA - Polres Lombok timur telah menetapkan Bripka M. Nasir jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono mengemukakan bahwa Bripka M. Nasir ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak Staf Humas Polres Lombok Timur Briptu Hairul Tamimi dua kali di bagian jantung hingga tewas.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Herman kepada Bisnis, Selasa (26/10/2021).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, Herman masih merahasiakan motif tersangka Bripka M. Nasir menembak rekan kerjanya sendiri.
"Nantilah, motifnya belum. Masih didalami dulu," ujarnya.
Herman mengatakan bahwa jenazah Briptu Khairul Tamimi kini sudah dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan.
"Saat ini sedang dalam proses pemakaman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Hairul Tamimi selaku Staf Humas Polres Lombok Timur ditembak dua kali di bagian jantung hingga tewas oleh Bripka M. Nasir.
Polres Lombok Timur masih menyelidiki alasan tersangka Bripka M. Nasir menembak rekan kerjanya Briptu Hairul Tamimi pada Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WITA di BTN Griya Pesona Madani Kelurahan Denggen, Selong, Kabupaten Selong Lombok Timur.
Setelah tim penyidik Polres Lombok Timur melakukan olah TKP, ditemukan dua buah selongsong peluru organik sabhara jenis v2 dan turut serta diamankan sejumlah ponsel milik pelaku dan korban dan satu unit kendaraan dinas yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.