Bisnis.com, JAKARTA - Polemik rencana pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menyeruak ke publik belakangan ini.
Hal itu terjadi sejak empat dosen UNJ yang tegabung dalam Aliansi Dosen UNJ (ADU) menganggap bahwa pemberian gelar tersebut mengancam otonomi kampus.
Selain itu, pemberian gelar dinilai tidak sah secara administratif, sebab bertentangan dengan Pedoman Pemberian Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021.
Pada bab tentang persyaratan ayat 3 disebutkan, bahwa penganugerahan gelar Doktor HC tidak diberikan oleh UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan, sebagai cara untuk menjaga moral akademik UNJ.
Presidium ADU Ubedillah Badrun mengatakan, memberi gelar kehormatan kepada pejabat adalah suatu kemunduran.
"Hal itu terakhir dilakukan ketika abad ke-16 dan kita mengulanginya," ujar Ubedillah, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga
Merespons polemik yang terjadi, pihak UNJ kemudian menggelar pertemuan "Sarasehan Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan: Tinjauan Filosofis, Hukum, Akademis, dan Ketatalaksanaannya", Kamis (21/10/2021) di Kampus A UNJ.
Rektor UNJ Komarudin menuturkan, bahwa pertemuan tersebut sebagai wadah diskusi dan penjelasan terhadap polemik yang terjadi.
Dalam forum tersebut, Ubedillah yang hadir turut mempertanyakan karya luar biasa yang dihasilkan calon penerima gelar kehormatan.
Dia mengatakan, "Harus diuraikan secara mendetail soal itu, sedangkan ini tidak ada." Kemudian, lanjutnya, pemberian gelar tersebut cacat administratif, sebab salah satunya tidak diusulkan oleh program studi S3 yang berakreditasi A.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku "Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan", secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara - Asdep KIP Setwapres
Hak Perguruan Tinggi
Senada, Anggota Senat UNJ Profesor Ilza Mayuni mengatakan, pemberian gelar Doktor HC adalah hak perguruan tinggi. Namun, pemberian gelar tersebut perlu didiskusikan dengan pikiran jernih dan mengikuti segala aturan.
“Senat sudah menghasilkan pedoman. Selagi itu tidak dicabut, itu harus diikuti,” tutur Ilza.
Namun, I Made Putrawan, Guru Besar tetap UNJ dan anggota senat, tak sependapat. Dia justru menyetujui usulan amandemen Pedoman Pemberian Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021, karena tidak konsisten dengan peraturan di atasnya.
Ketidakkonsisten yang dimaksud adalah pada bunyi “penganugerahan gelar Doktor HC tidak diberikan oleh UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan”.
“Manakala ada aturan di bawahnya yang tidak konsisten, terkesan diskriminasi dan kemudian memicu perdebatan panjang, inkonsistensi itu harus ditiadakan,” tutur Made.
“Amendemen perlu dilakukan, karena ciri seorang ilmuwan adalah konsisten,” sambungnya.
Selain itu, UNJ juga memiliki kesempatan yang sangat berharga untuk memberikan gelar Doktor HC karena akreditasi unggul dalam beberapa prodi doktoralnya.
Menurut dia, tidak semua kampus diberi hak istimewa punya wewenang memberikan gelar kehormatan.
“Selanjutnya, amendemen yang dimaksud harus melibatkan tim yang bebas nilai. Saya berharap agar pemberian gelar Doktor HC dapat bebas kepentingan,” imbuh Made.
Direktur Sumber Daya Manusia Dirjen Dikti, Mohammad Shofwan Effendi mengatakan, bahwa dasar-dasar hukum yang mengatur pemberian gelar itu sudah jelas dan termaktub di UU No. 12 tahun 2012. Selanjutnya, ada di Permenristekdikti No. 65 tahun 2016.
"Dalam peraturan menteri itu, yang boleh program studi dan universitasnya berakreditasi A (unggul)," ujar Shofwan.
Kendati demikian, tata cara pemberian gelar diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sebagai bentuk otonomi kampus, dan disetujui oleh senat.
Meski begitu, dalam pemberian gelar kehormatan, pihak kementerian akan selalu mengawal hal tersebut. Apabila ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi, maka gelar tersebut harus dicabut oleh rektor atas perintah menteri.
Selaras dengan Shofwan, Polaris selaku Biro Hukum Kemdikbudristek mengatakan, perguruan tinggi yang layak memberikan gelar harus memiliki program doktor.
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) berjalan bersama Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) saat Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020)./ ANTARA- Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, pemberian gelar kepada perseorangan juga berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Hal tersebut berdasarkan UU Dikti No. 12 tahun 2012 pasal 27.
“Itulah syarat materilnya,” Polaris menambahkan.
Selanjutnya, dia juga mengutip Statuta UNJ tahun 2018 pasal 22 yang menegaskan, bahwa UNJ dapat memberi, mencabut, maupun membatalkan gelar Doktor HC.
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan rektor yang dibuat berdasarkan pertimbangan senat.
Arif Satria, Rektor IPB juga turut membagi pengalaman IPB dalam memberikan gelar Doktor HC.
Menurutnya, hal tersebut menjadi otonomi UNJ sepenuhnya dalam memberikan gelar. Terpenting, kata dia, terdapat program studi yang relevan, serta ilmu pengetahuan yang dihasilkan juga relevan.
"Pengamatannya harus juga mendalam sebelum memberikan gelar," kata Arif Satria.