Bisnis.com, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial A mengaku trauma dengan ulah penagih layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasalnya, hanya gara-gara telah membayar angsuran ia diteror dan dilecehkan sedemikian rupa.
Salah satunya, foto miliknya diedit dan dijadikan gambar pornografi lalu disebar oleh sang penagih utang tersebut ke seluruh kontak di dalam ponselnya.
"Kemudian disebar di seluruh kontak HP saya," kata korban di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Korban mengaku mengunduh aplikasi pinjol ilegal ini di Playstore. Dia meminjam uang sebesar Rp 3 juta. Namun, aplikator hanya memberikan uang sekitar Rp 2 juta dari total dana yang diajukan korban.
Baca Juga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para penagih pinjol ilegal tidak hanya sekedar mengirimkan foto pornografi mirip korban. Mereka juga menuliskan narasi yang menyudutkan korban.
"Dengan kalimat-kalimat bahwa bisa BO (booking out) dan segala macam," kata Yusri.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung turun tangan dan berhasil menangkap 13 tersangka kasus pinjol ilegal hingga sejauh ini. Termasuk di antaranya adalah orang yang bertugas sebagai penagih. Para tersangka ditangkap dari lima kantor pinjol berbeda.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sindikat pinjol ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelum menggerebek, polisi mengecek legalitas kantor itu ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hasilnya, kantor tercatat tidak terdaftar dan ilegal. Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut kemudian dimintai keterangan. Sementara pemilik kantor dijadikan tersangka.
"Kami jerat dengan UU ITE dan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo.