Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap beberapa waktu lalu.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan, ternyata dalam praktiknya ada kongkalikong antara pinjol ilegal dengan pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis dikutip dari Tempo, Jumat (22/10/2021).
Auliansyah mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Menurut dia, afiliasi ini seperti aksi gurita.
"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal," kata Auliansyah.
Baca Juga
Auliansyah mengatakan pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, kata Auliansyah, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah.
Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes.
"Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata Auliansyah.
Menurut Auliansyah, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dia tidak menyebut semua pinjol resmi melakukan hal serupa seperti di kasus yang ditanganinya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap.