Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Aturan Terbaru WFH dan WFO untuk ASN di Tiap Level PPKM

Kementerian PANRB mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No.23/2021,” ujar Tjahjo dikutip dari surat edaran tersebut, Sabtu (23/10/2021).

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut perincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper