Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Jumat (22/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara dua lembaga tersebut merupakan langkah strategis Indonesia untuk mempersiapkan diri dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
"Yaitu adanya Mutual Evaluation Review atau MER oleh Financial Action Task Force (FATF). MER-FATF ini akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama bagi FATF untuk menetapkan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota FATF," kata Sri Mulyani dalam sambutannya, Jumat (22/10/2021).
Sri Mulyani menilai menjadi anggota penuh FATF merupakan hal yang penting karena bisa meningkatkan persepsi positif atas sistem keuangan Indonesia dan perekonomian nasional. Hal ini, tambahnya, bisa meningkatkan rasa percaya dan confidence dalam bisnis internasional dan iklim investasi.
Sementara itu, Indonesia hingga saat ini merupakan satu-satunya negara anggota G20 (bahkan memegang Presidensi tahun depan) yang belum menjadi anggota FATF.
"Apabila Indonesia bisa menjadi anggota penuh FATF, maka Indonesia akan dapat menerapkan aturan-aturan mengenai tindak pidana pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme global," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga
Adapun, poin-poin yang tertuang pada nota kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK mencakup: pertukaran data dan/atau informasi; asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas; pelaksanaan audit perumusan produk hukum serta penelitian/riset; aktivitas sosialisasi; penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia; dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.
Selain itu, nota kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam sejumlah perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci kegiatan, mekanisme, hak, kewajiban, dan hal lain yang diperlukan untuk menjalankan nota kesepahaman.
Sementara itu, seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan MoU ini bersifat rahasia, kecuali yang sudah dipublikasikan atau diberikan kepada pihak ketiga atas izin Kemenkeu dan PPATK.
Sri Mulyani berharap agar nota kesepahaman ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua insititusi dan jajarannya. Khususnya bagi unit-unit eselon I Kemenkeu, yang sebelumnya sudah bekerja sama dengan PPATK seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pusat Pengembangan Profesi Keuangan di bawah Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
"Saya ingin mengingatkan betapa pentingnya nota kesepahaman ini yang tidak saja diharapkan memperlancar kerja sama Kementerian Keuangan dengan PPATK, namun akan juga diharapkan menjadi poin yang sangat penting dalam mendukung keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional FATF," pungkasnya.