Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan mantan anggotanya Viani Limardi memasuki babak baru.
Pasalnya, Viani yang merasa dirugikan atas pemecatan dirinya sebagai kader dan anggota DPRD DKI Jakarta itu melayangkan gugatan terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.
Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses sebagai dasar pemecatan dirinya itu merupakan upaya pembunuhan karakter dan fitnah.
Baca Juga
"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dikutip dari Tempo Rabu, (20/10/2021).
PSI siap hadapi gugatan
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina angkat bicara menanggapi gugatan tersebut.
Dalam video yang diunggah di akun resmi Twitter @PSI_Jakarta, Elva mengatakan PSI siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses pengadilan yang ada.
"Kami menunggu panggilan dari pengadilan dan kami akan beberkan semua fakta dan bukti yang kami miliki," terang Elva.
Elva mengatakan, proses pemecatan yang dilakukan PSI terhadap Viani merupakan keputusan yang tepat.
Sebab, sebelum mengambil keputusan itu pihaknya sudah melakukan evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan fraksi dan anggota legislatif PSI, tim pencari fakta DPP PSI. Hasilnya, ditemukan bukti pelanggaran yang valid terhadap yang bersangkutan.
"Kami berharap saudari Viani tidak semakin mempermalukan dirinya sendiri dengan sikap arogansi dan terus menerus berstatmen yang tidak mendasar di media mengenai PSI," terangnya.
Menurut Elva, sebaiknya Viani melakukan introspeksi diri. Karena keputusan yang diambil PSI semata-mata hanya untuk menjaga integritas partai.
"Kami tidak ragu memecat kader yang mencederai kerja keras," tandasnya.