Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Keinginan Indonesia Gabung Satgas Anti Pencucian Uang Global Tertunda

Presiden FATF menyampaikan surat resmi pada tanggal 22 September 2021 terkait penundaan on-site visit oleh tim FATF.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 12 Oktober 2021  |  15:37 WIB
Keinginan Indonesia Gabung Satgas Anti Pencucian Uang Global Tertunda
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –Indonesia agaknya harus bersabar untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) atau Satuan Tugas anti Pencucian Uang Global.

Pasalnya, proses on-site visit oleh tim penilai dari FATF kembali ditunda sampai dengan tahun depan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dikutip dari laman resmi PPATK, memaparkan bahwa Indonesia saat ini Indonesia sedang menghadapi penilaian terhadap proses untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yaitu Mutual Evaluation Review (MER).

Indonesia, kata dia, telah menjadi Observer FATF sejak Juni 2019. Tahap krusial dalam MER FATF, yaitu penilaian oleh assessor datang Indonesia (on-site visit) telah beberapa kali ditunda atau dijadwalkan ulang karena pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020.

Semula, on-site MER akan berlangsung pada tanggal 1-17 November 2021 secara hybrid atau campuran antara tatap muka dan virtual.

Namun demikian, Presiden FATF menyampaikan surat resmi pada tanggal 22 September 2021 penjadwalan tersebut kembali ditunda hingga ada keputusan FATF Plenary pada bulan Oktober 2021.

Dian mengungkapkan PPATK telah berusaha melakukan negosiasi dengan Sekretariat FATF perihal penundaan jadwal tersebut. “Kemungkinan akan diselenggarakan pada Juli atau Agustus 2022” papar Dian.

“PPATK mengapresiasi atas berbagai kinerja dan upaya dalam membangun sistem APU PPT yang sesuai dengan standar baku dari FATF” tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppatk pencucian uang

Sumber : PPATK

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top