Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya untuk menjadi salah satu anggota gugus tugas pencucian uang atau Financial Action Task Force (FATF). Sebuah gugus tugas yang diiniasi OECD.
Baca Juga
Keanggotaan FATF memiliki posisi strategis dalam memperbaiki reputasi Indonesia yang pernah masuk dalam catatan hitam lembaga tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Untuk itu, meskipun Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan laju investasi meningkat, di saat yang bersamaan menjaga investasi di Indonesia tetap berintegritas, di mana salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota FATF," kata Yasonna, Kamis (25/3/2021).
Menurut Yasonna, komitmen menjaga integritas iklim investasi menjadi penting di tengah berbagai kebijakan yang terus diakselerasi Pemerintah untuk membuat Indonesia lebih menarik bagi investor.
Rangkaian penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan regulasi, termasuk Online Single Submission hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dilakukan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar Indonesia masuk peringkat lower forties dalam hal kemudahan berusaha (ease of doing business).
Adapun FATF merupakan lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar efektif dalam upaya memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. Saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai "Observer" dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF.
Untuk menjadi anggota FATF tersebut, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak memberikan ruang terjadinya praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Yasonna menyampaikan bahwa tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM terletak pada rekomendasi nomor 24 dan 25, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements.
Selain itu, Yasonna juga berharap pejabat di Kanwil Kemenkumham turut mensosialisasikan kebijakan baru terkait Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia, para Kepala dan Pejabat Kantor Wilayah harus memiliki pengetahuan yang luas baik sejarah dan pentingnya prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi.