Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Berharap Pelaku Pemalsuan Surat PCR dan Antigen Ditindak Tegas

Pemerintah akan mempercepat digitalisasi infrastruktur pengecekan guna meminimaliisir praktik pemalsuan surat PCR dan antigen.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Wiku Adisasmito meminta masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat hasil swab PCR maupun antigen.

Wiku mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan hasil tes Covid-19 dapat menghambat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Upaya melakukan pemalsuan testing tentunya membahayakan masyarakat sendiri. Kami mohon segala pihak jangan melakukan pemalsuan ini, karena ini akan membahayakan masyarakat yang sedang bepergian," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, kepada pelaku yang telah ditangkap, dia berharap ada pemberian hukuman setimpal yang dapat menimbulkan efek jera. Adanya pesan moral dan pelajaran dinilai Wiku sebagai sesuatu yang penting dalam rangka meminimalisir berulangnya praktik serupa.

"Aparat jangan ragu-ragu juga, terutama karena [pemberian sanksi] untuk menegakkan peraturan sesuai hukum yang ada. Agar tidak terjadi pelanggaran seperti yang terjadi selama ini."

Pemalsuan hasil tes Covid-19 di Indonesia memang bukan sesuatu yang baru. Beberapa kasus sempat menyita perhatian.

Pada Januari lalu misalnya, Polda Metro Jaya sempat menangkap tujuh tersangka yang diduga melakukan transaksi surat keterangan PCR palsu lewat media sosial. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, para pelaku lantas terancam dijatuhi hukuman 6-12 bulan pencara.

Bila mengacu hukum yang berlaku, pemalsuan dokumen tersebut melanggar KUHP Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (1) dan (2).  Upaya pemalsuan dokumen tes Covid-19 juga bertentangan dengan Pasal 263 KUHP, yang memungkinkan sanksi berupa hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

Terlepas dari pentingnya sanksi ditegakkan, Wiku berkata bahwa pemerintah juga akan terus berupaya meminimalisir praktik pemalsuan dengan cara mempercepat digitalisasi infrastruktur. Pengecekan digital yang lebih mutakhir diyakini akan lebih memudahkan identifikasi terhadap surat PCR maupun antigen palsu.

"Memang belum seluruh daerah memiliki kapasitas yang sama [digitalisasi], tapi kami berusaha keras mempersiapkan infrastruktur dan daerah. Agar penggunaan teknologi dalam rangka pemulihan ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper