Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah membentuk tim terpadu yang diisi oleh sebanyak 94 Personil Polri dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo berpandangan bahwa penyelenggara pinjol ilegal sudah banyak meresahkan masyarakat Kalimantan Tengah. Menurut Dedi, tidak sedikit masyarakat yang terjerat hutang berlipat-lipat melalui aplikasi pinjol ilegal.
"Banyak tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online ilegal," kata Dedi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/10).
Menurut Dedi, Polda Kalimantan Tengah juga turut menggandeng sejumlah pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK untuk memberantas para pelaku desk collector dan pinjol ilegal di Indonesia.
Melalui kerja sama Polda Kalimantan Tengah dan OJK itu, Dedi telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personil Polda Kalimantan Tengah dan 11 personil dari OJK Kalimantan Tengah.
"Saya berharap tim terpadu ini bisa memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," ujarnya.