Bisnis.com, JAKARTA – Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex adalah bapak dan anak. Keduanya memiliki klan politik yang berpengaruh di Sumatra Selatan. Alex adalah mantan Gubernur Sumsel, sedangkan Dodi adalah Bupati Musi Banyuasin.
Menariknya, nasib bapak anak itu seperti pinang dibelah dua. Keduanya sama-sama terjerat kasus korupsi. Bedanya kasus Alex Noerdin ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sementara Dodi ditangkap KPK karena proyek infrastruktur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Alex pada 2020 mencapai Rp28,029 miliar.
Kekayaan tersebut didominasi dengan harta berupa 22 bidang tanah dan bangunan senilai Rp20,565 miliar; harta bergerak lainnya Rp6,723 miliar; dan kas/setara kas Rp575,104 juta.
Sementara itu, dalam laporan tersebut Alex tercatat hanya memiliki 2 jenis mobil yang total nilainya Rp165 juta. Alex memiliki Toyota Kijang produksi tahun 1994 senilai Rp30 juta dan VW Caravelle keluaran 2001 yang nilainya mencapai Rp130 juta.
Aset di Australia
Baca Juga
Adapun Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang baru saja menjadi tersangka korupsi tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp38,46 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi memiliki deretan harta yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp31,5 miliar. Laporan ini disampaikan pada 31 Maret 2021.
Properti yang dia miliki termasuk tanah dan bangunan seluas 300 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp3,55 miliar dan tanah dan bangunan seluas 158 m2 di Bandung senilai Rp2,05 miliar.
Dia juga memiliki properti di Australia senilai Rp800 juta. Yang terbesar, Dodi memiliki tanah seluas 19.549 m2 di Palembang senilai Rp3,55 miliar.
Sementara itu, alat transportasi Dodi berupa mobil Porsche senilai Rp300 juta. Adapun yang lainnya seperti harta bergerak senilai Rp600 juta, surat berharga senilai Rp2 miliar. Nilai kas yang dimiliki Dodi mencapai Rp5,96 miliar dan utang senilai Rp1,9 miliar.
Seperti diketahui, Dodi ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sneilai Rp270 juta yang dibungkus kantung plastik dan Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan rasuah dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).