Bisnis.com, JAKARTA – Kabar bapak dan anak terjerat kasus korupsi jadi sorotan. Nama eks Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali mencuat setelah anaknya yang menjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, Sabtu (16/10/2021).
Alex dan putra sulungnya terjerat kasus korupsi. Bedanya, kasus korupsi yang menjerat Alex ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sementara, kasus dugaan suap yang menjerat Dodi ditangani KPK.
Dodi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (15/10/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.
Enam orang tersebut yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).
KPK pun menetapkan Dodi Reza bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Tiga tersangka lainnya yaitu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).