Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara yang melibatkan penggugat dipastikan sesuai dengan prosedur aturan hukum, sehingga lembaga antirasuah tersebut yakin dan optimistis gugatan akan ditolak pengadilan.
"Kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021).
KPK siap menghadapi yang diajukan tersebut. Namun demikian, kata Ali, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan.
Berdasarkan laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Dia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.