Bisnis.com, JAKARTA - Polri membuat laporan model A untuk menelusuri duduk perkara kasus rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (15/10/2021), mengatakan laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban tanggal 9 Oktober 2021.
"Saya tidak mengatakan dibuka kembali, tapi polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Ramdahan.
Dia menjelaskan, laporan polisi model A ini bentuk respons kepolisian atas pengaduan masyarakat. Laporan model A ini dibuat tanggal 12 Oktober 2021.
Adapun tujuan laporan adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan tempus (waktu-red) yang diselidiki adalah tanggal 25-31 Oktober 2019.
Sementara, laporan yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada tanggal 9 Oktober 2019.
Baca Juga
Penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur, karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.
Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada tanggal 31 Oktober 2021 di Rumah Sakit Vale Sorowako, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban.
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.
Ramadhan menyebut, penyelidikan berdasarkan laporan model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019, karena apa sampai tanggal 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujarnya.