Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjahat Lingkungan Raup Miliaran Dolar, Transaksi Gelap Melonjak

Transaksi mencurigakan di Indonesia masih marak. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik tindak pidana pencucian uang terus terjadi kendati rezim TPPU telah lama diratifikasi.
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik memeriksa puluhan potongan kayu gelondongan yang dibawa pengendara menggunakan truk saat melintasi jalur Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (6/6)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik memeriksa puluhan potongan kayu gelondongan yang dibawa pengendara menggunakan truk saat melintasi jalur Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (6/6)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA - Kejahatan lingkungan menghasilkan pendapatan sebanyak US$110 sampai dengan US$281 miliar setiap tahunnya. Hal ini menjadikan kejahatan lingkungan sebagai kejahatan yang paling menguntungkan di dunia.

"Kejahatan kehutanan, penambangan liar, dan perdagangan limbah mencapai 66 persen, atau dua pertiga dari angka ini," demikian kajian Financial Action Task Force (FATF) yang dikuitip Bisnis, Selasa (12/10/2021).

FATF menjelaskan bahwa massifnya praktik bisnis ilegal tersebut terjadi karena upaya pendeteksian keajahatan tidak sebanding dengan aliran keuangan dan skala kasus yang terjadi.

Studi yang dilakukan FATF itu juga menunjukkan bahwa penjahat sering mengandalkan sektor padat uang (sering dikaitkan ke sektor ekspor) dan penipuan berbasis perdagangan untuk mencuci hasil dari kejahatan lingkungan. 

Dalam kasus pembalakan liar dan penambangan liar, misalnya, lembaga anti pencucian uang global itu telah mengidentifikasi ketergantungan para penjahat dengan perusahaan yang berlokasi di suaka pajak.

Modus transaksinya biasanya melibatkan pihak ketiga dan perantara (pengacara) untuk menyembunyikan pembayaran dan pencucian keuntungan.

FATF juga mengendus adanya peran pusat keuangan regional yang terletak di seluruh wilayah dunia. Mereka memainkan peran penting dalam menyediakan dana dan mencuci hasil uang dari hasil kejahatan tersebut. 

"Mereka juga dapat bertindak sebagai perantara perdagangan untuk memfasilitasi kedatangan, terutama untuk barang tambang," tukasnya.

Shadow Economy

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai shadow economy di Indonesia mencapai 30 – 40 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Angka ini jauh lebih tinggi dari perkiraaan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut besaran shadow economy di kisaran 10 persen.

Shadow economy adalah aktivitas ekonomi secara ilegal yang melingkupi penyelundupan, pembalakan liar, perjudian, hingga perdagangan narkotika.

“Angka BPS di kisaran 8 – 10 persen itu sangat konservatif, kami sebetulnya cenderung lebih menggunakan data dari lembaga internasional di angka 30 – 40 persen dari PDB,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae di DPR, Rabu (29/9/2021).

Dian menjelaskan angka ini sangat besar. Sebab, jika mengacu ke PDB tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp15.434,2 triliun, artinya nilai shadow economy di Indonesia mencapai Rp4.630,5 triliun sampai dengan Rp6.173,6 triliun.

Besarnya porsi shadow economy, menurut Dian, merupakan tantangan bagi pemerintah. Pasalnya, jika tak segera diatasi, fenomena ini dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang dapat tumbuh di bawah potensi riil.

Adapun Dian menuturkan, pemerintah telah menyiapkan langkah mengikis aktivitas ekonomi tersebut. Presiden Jokowi bahkan telah telah menerbitkan instruksi kepada semua instansi untuk melakukan pemetaan.

“Kami meyakini dengan penanganan shadow economy dan tindak pidana ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta distribusi yang lebih adil,” jelasnya.

Transaksi Mencurigkan

Setali tiga uang dengan maraknya praktik ekonomi ilegal, kasus laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) selama yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan sampai Mei 2021 melonjak cukup signifikan.

Berdasarkan data LTKM Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Januari - Mei 2021, jumlah LTKM yang tercatat sebanyak 8.682 laporan atau naik 62,2 persen dibandingkan dengan bulan periode Januari-Mei 2020 yang hanya 5.350.

Sementara LTKM paling banyak kedua berasal dari kasus korupsi. Lembaga intelijen keuangan itu mencatat bahwa pada periode Januari-Mei 2021, transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari kasus korupsi tercatat sebanyak 2.014.

Secara statistik angka ini juga terpantau naik dibandingkan dengan tahun Januari - Mei 2020. Catatan Bisnis berdasarkan data PPATK, transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana korupsi hanya sebanyak 1.657. Artinya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun ini ada kenaikan sebanyak 21,5 persen.

Kendati demikian, secara persentase, transaksi mencurigakan yang mengalami lonjakan paling signifkan adalah perkara perpajakan. 

Data yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa periode lima bulan pertama tahun 2021 lonjakan transaksi mencurigakan dari tindak pidana perpajakan mencapai 157,8 persen atau dari 598 kasus menjadi 1.542 kasus.

Adapun PPATK mendefinisikan transaksi mencurigakan ke dalam lima pengertian. Pertama, transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper