Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengaku mendapat informasi dari mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, ihwal tim yang menangani kasusnya di KPK. Tim tersebut, kata Syahrial adalah tim taliban.
Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Syahrial apakah dirinya pernah diberikan informasi oleh Robin, soal tim yang menaganani kasusnya. Syahrial lantas menjawab, tim yang menangani kasusnya adalah tim taliban.
"Di kasus saya tim taliban," kata Syahrial dalam kesaksiannya di persidangan, Senin (11/10/2021).
Jaksa pun kembali menanyakan apakah Robin memberitahu Syahrial, tim penyidik yang menangani kasusnya. Lagi-lagi Syahrial hanya menjawab taliban.
"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya," ucap Syahrial.
Baca Juga
Dalam perkara tersebut, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.