Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah meringkus buronan kasus tindak pidana penipuan yaitu Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama, Burhanuddin. Burhanuddin adalah tersangka kasus penipuan terhadap PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) senilai Rp233 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi memaparkan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada hari Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
"Tersangka ditangkap tim penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri tadi malam," tuturnya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Andi juga menjelaskan posisi kasus tindak pidana penipuan tersebut berawal pada tahun 2016, saat Wika Beton membeli tanah dari M Ali selaku Direktur PT Agrawisesa Widyatama, untuk bangun pabrik seluas 500.000 meter persegi di Desa Karangmukti, Cipendeuy, Kabupaten Subang Jawa Barat.
Namun, sampai saat ini, sertifikat tanah tersebut tidak kunjung diberikan kepada PT Wijaya Karya Beton. Ada dugaan bahwa sertifikat tanah itu telah dijaminkan oleh tersangka Burhanuddin kepada Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
PT Wijaya Karya Beton pun langsung melaporkan Burhanuddin dan M Ali ke Bareskrim Polri. Tidak lama, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penipuan.
Baca Juga
Dari dua tersangka itu, salah satu tersangka atas nama Muhammad Ali telah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, tersangka atas nama Burhanuddin buron.
"Setelah ditangkap, DPO ini langsung kami tahan," katanya.