Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Olivia Nathania Diduga Menipu 225 Calon PNS, yang Lapor ke Polisi 5 Orang

Kuasa hukum pelapor mengklaim ada 225 calon PNS yang diduga telah menjadi korban penipuan Olivia Nathania.
Advokat Odie Hodianto (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis sore (30/9) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania./Antara
Advokat Odie Hodianto (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis sore (30/9) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut, bahwa baru menerima satu laporan terkait dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Saya sampaikan memang informasinya korbannya banyak, tetapi yang baru melapor ke sini hanya satu orang, dia adalah pengacara dari lima orang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Pihak kuasa hukum pelapor mengklaim ada 225 orang yang diduga telah menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian, pihak kepolisian mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, korbannya baru berjumlah lima orang.

"Jadi kalau kita total masih lima saja," ujar Yusri.

Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Olivia dijadwalkan akan menjalani klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (5/10/2021), namun yang bersangkutan mengajukan penundaan untuk mempersiapkan alat bukti bantahan atas laporan terhadap dirinya.

"Kita minta ditunda sampai tanggal 11 (Oktober) hari Senin," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Susanti mengatakan, pihak Olivia mengajukan penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan dokumen dan barang bukti.

"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper