Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Surati Komandan Densus 88, Minta Munarman Segera Diserahkan

Kejagung mendesak tim penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan tersangka kasus tindak pidana terorisme atas nama Munarman.
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimi surat kepada Komandan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Surat itu berisi desakan agar tim penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan tersangka kasus tindak pidana terorisme atas nama Munarman selaku eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) beserta barang bukti terkait perkara tersebut.

Pasalnya, berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

"Surat disurati, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, kita minta segera dilakukan penyerahan tahap dua," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, JPU akan langsung menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan guna mengadili tersangka Munarman.

"Nanti akan ditentukan oleh JPU, apakah perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau belum," kata

Sebelumnya, Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa JPU Kejagung telah menyatakan berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman lengkap (P21).

Menurut Ramadhan, dalam waktu dekat tersangka Munarman akan dilimpahkan ke JPU dan segera diadili di pengadilan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper