Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimi surat kepada Komandan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Surat itu berisi desakan agar tim penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan tersangka kasus tindak pidana terorisme atas nama Munarman selaku eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) beserta barang bukti terkait perkara tersebut.
Pasalnya, berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
"Surat disurati, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, kita minta segera dilakukan penyerahan tahap dua," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, JPU akan langsung menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan guna mengadili tersangka Munarman.
"Nanti akan ditentukan oleh JPU, apakah perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau belum," kata
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa JPU Kejagung telah menyatakan berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman lengkap (P21).
Menurut Ramadhan, dalam waktu dekat tersangka Munarman akan dilimpahkan ke JPU dan segera diadili di pengadilan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).