Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan periksa tersangka eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan tersangka Alex Noerdin rencananya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
"Jadi penyidik dari Kejati Sumsel datang ke sini (Kejagung) untuk numpang periksa tersangka AN hari ini," tuturnya, Selasa (5/10/2021).
Menurut Supardi, pihaknya sudah menyiapkan ruang pemeriksaan untuk penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tersangka Alex Noerdin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan bahwa Kejagung akan memberi atensi agar penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntaskan perkara yang melibatkan politisi Partai Golkar tersebut.
"Ya kasusnya harus dituntaskan, sudah disiapkan ruangan untuk pemeriksaannya di sini," katanya.
Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan jadi tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumsel.
Tidak hanya itu, kedua tersangka tersebut oleh tim penyidik Kejagung juga telah ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi lainnya yaitu korupsi BUMD PD PDE Provinsi Sumsel.