Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten konstruksi PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Adapun dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus memutuskan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menetapkan permohonan PKPU sementara bagi termohon PKPU (PT PP) untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, Geutha Suwirna, Yudhi Bimantara, dan Agus Setia Wahyudi selaku tim pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan.
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan permusyarawatan hakim.