Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan Akad 2 Kali Seperti Billar dan Lesti Apakah Boleh? Ini Penjelasannya 

Begini penjelasan mengenai hukum melangsungkan akad nikah dua kali.
Ilustrasi akad nikah/Pixabay
Ilustrasi akad nikah/Pixabay

Bisnis.com, SOLO - Pasangan artis Rizki Billar dan Lesti Kejora dikabarkan melangsungkan akad nikah dua kali.

Dari pengakuan keduanya, mereka telah menikah siri di awal tahun 2021.

Keduanya kemudian menggelar pernikahan megah yang disiarkan di stasiun televisi pada 19 Agustus 2021 lalu.

Serangkaian acara akad dan resepsi kemudian dilaksanakan di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Namun kemudian beredar pertanyaan bolehkan melakukan akad dua kali seperti yang dilakukan Billar dan Lesti?

Ternyata melakukan akad dua kali tak membuat akad yang pertama batal.

Melansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, Imam al-Bukhari dalam kitabnya pernah meriwayatkan sebuah hadis yang artinya sebagai berikut.

"Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua,"

Dalam menjelaskan hadits tersebut, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnul Munir yang menyatakan bahwa dari hadits tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama.

Di sisi lain, Buya Yahya dalam kanal Youtubenya mengatakan, akad nikah tak perlu dilakukan dua kali jika sudah menikah siri.

Menurutnya, orang yang sudah menikah siri sudah terikat secara pernikahan dalam sisi agama.

Akad nikah dua kali bisa dianjurkan bila diduga ada kalimat talak cerai yang diucapkan suami. 

"Atau kedua diduga pernikahan pertama tidak memenhi syarat," kata Buya Yahya.

Namun, lanjutnya, melakukan akad nikah dua kali tak merusak pernikahan itu sendiri.

"Tidak merusak. Ini bukan takbiratul ihram dalam salat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper